Serdik atau STR, Ini Pengertiannya Untuk CPNS 2021

Posted on

serdik atau str — STR dan juga Serdik merupakan dokumen yang harus dilampirkan oleh beberapa pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tidak semua orang yang melamar sebagai PNS memerlukan STR atau Serdik.

Lalu, siapa saja yang perlu melampirkan STR dan Serdik ketika mendaftar CPNS?

Apa itu STR dan Serdik? Simak pembahasan kali ini untuk mengetahui lebih lanjut tentang STR dan Serdik yang menjadi salah satu syarat mendaftar CPNS.

Apa Itu Serdik atau STR?

menurut kompas.com, Serdik atau STR adalah dua jenis dokumen yang berbeda. Serdik merupakan Sertifikat Pendidik, sedangkan STR merupakan Surat Tanda Registrasi.

Baik Serdik dan juga STR merupakan dokumen yang harus dilampirkan sejumlah pelamar CPNS. 

Serdik atau STR
Pengertian serdik dan str

Serdik (Sertifikat Pendidik) adalah sertifikasi yang menjadi salah satu tanda bukti profesionalisme Anda sebagai seorang guru.

Sedangkan STR merupakan sertifikasi yang diberikan pemerintah terhadap nakes yang berkompetensi. 

Apakah Wajib Melampirkan Serdik di Pendaftaran CPNS?

Tidak semua pelamar jabatan guru harus melampirkan Serdik untuk bisa mengikuti seleksi CPNS.

Tetapi Serdik menjadi salah satu faktor yang bisa membuat Anda mendapatkan nilai maksimal dalam SKB.

Berikut ini merupakan ketentuan yang bisa membuat Anda mendapatkan nilai lebih dalam SKB:

  • Anda memiliki Serdik sesuai dengan jabatan yang saat ini dilamar
  • Serdik yang Anda miliki dikeluarkan oleh Kemenag, Kemenristekdikti, ataupun Kemendikbud.
  • Anda telah memenuhi passing grade SKD dalam tiga kali formasi.

Apakah Wajib Melampirkan STR di Pendaftaran CPNS?

STR diperlukan bagi mayoritas pelamar formasi nakes di seleksi CPNS kali ini.

Kebanyakan posisi nakes memerlukan STR, sehingga Anda harus mempersiapkan STR ini dengan baik.

Namun, ada beberapa jabatan dibidang kesehatan yang tidak memerlukan STR. Berikut ini merupakan daftar jabatan CPNS yang tidak memerlukan STR:

  • Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli yang berasal dari lulusan S1 Kimia, Biologi, atau Teknik Kimia.
  • Entomolog Kesehatan Terampil yang berasal dari lulusan DIII Entomolog, Kesehatan Hewan, atau Biologi.
  • Entomolog Kesehatan Ahli yang berasal dari lulusan S1 atau DIV Profesi Dokter Hewan atau Biologi.
  • Sanitarian Ahli yang berasal dari lulusan S1 Teknik Lingkungan
  • Administrator Kesehatan.

Itulah informasi seputar Serdik atau STR CPNS yang bisa kami bagikan pada kesempatan kali ini via metodepraktis.com. Sekian dan semoga pembahasan kali ini bisa menjawab pertanyaan Anda seputar apa itu Serdik atau STR.